NILAI MODERASI BERAGAMA
- I'tidal (Adil)
Perlu kita ketahui bahwa Utsman bin Affan mengangkat saudaranya menjadi pemimpin umat Islam pada waktu itu tidak serta merta karena merupakan saudaranya. Akan tetapi Utsman bin Affan memilih saudaranya menjadi pemimpin umat Islam atas dasar saudaranya memang mempunyai kapabilitas dan kemampuan untuk memimpin. Usman bin Affan pun tetap menjatuhi hukuman bagi saudaranya yang melakukan kesalahan bahkan Usman bin Affan tidak segan-segan untuk memecatnya. Hikmah yang dapat diambil dari nilai moderasi ini, nantinya ketika kita terjun ke dunia politik, maka kita dapat berpolitik secara santun, dengan bersikap qona'ah , menghindari KKN, mengedepankan hak-hak rakyat dan mencintai semua. Hal yang bisa dilakukan oleh kalian sebagai pelajar: kalian harus menunaikan kewajiban di madrasah, bila melanggar harus ada konsekwensinya yang tentunya dibarengi dengan pemenuhan haknya untuk mendapatkan pelayanan pendidikan di madrasah.
- Tawassuth & Tasamuh
Persoalan-persoalan yang dibungkus dengan agama bisa mendatangkan bahaya yang lebih besar, apalagi kalau dilakukan oleh orang-orang yang pemahaman dan penguasaannya terhadap Islam sangat sempit. Wawasan yang sempit dan tertutup dapat melahirkan ekstremitas tidak hanya pemikiran tapi juga sikap dan Tindakan.
Kita tidak boleh bersikap fanatik dengan menyalahkan orang lain yang berbeda paham dengan kita. Padahal kita hidup di tengah keberagaman masyarakat Indonesia, kita harus bisa mengambil jalan tengah dalam segala hal atau sering kita kenal dengan tawasuth. Kita tidak boleh memaksa orang lain harus sama dengan kita.
Dengan sikap tawasuth ini, Islam akan mudah diterima di segala lapisan masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan tawasuth ialah pertama, tidak bersikap ekstrem dalam menyebarluaskan agama. Kedua, tidak mudah mengafirkan sesame muslim karena perbedaan pemahaman agama. Ketiga, memposisikan diri dalam kehidupan masyarakat dengan senantiasa memegang teguh prinsip persaudaraan (ukhuwwah) dan toleransi (tasamuh), hidup berdampingan dengan sesame umat Islam maupun warga negara yang memeluk agama lain.